Beranda | Artikel
Janin Gugur Usia 2 Bulan Menjadi Syafaat untuk Orangtuanya?
Selasa, 8 Januari 2019

Janin Gugur Usia 2 Bulan Menjadi Syafa’at untuk Orangtuanya?

afwan tanya ustdz,apakah jika janin gugur usia 2 bulan bisa memberi syafaat kepada ke dua ortunya?mohon jawabannya

Dari : Tetes Theodora Ummu Sarah, di Jogjakarta.

Jawaban :

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Ada beberapa hadis menerangkan keutamaan yang didapat orangtua yang mendapat musibah ditinggal wafat anaknya sebelum usia baligh. Berikut hadisnya :

Pertama, hadis dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi ﷺ bersabda,

إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ

“Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘
Mereka menjawab, ‘Ya’.
Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘
Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘
Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘.

Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)‘.

(HR. Tirmidzi 1037, Ibu Hibban 2948 dihasankan al-Albani)

Kedua, hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

مَا مِنَ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ ، إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ

“Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, yang belum baligh, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat yang Allah berikan kepadanya.” (HR. Bukhari 1248 dan Nasai 1884)

Ketiga, masih hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ مَاتَ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ كَانَ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapa yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh, maka anak itu akan menjadi hijab (tameng) baginya dari neraka, atau dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari – bab 91)

Keempat, dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنَّ السِّقْطَ لَيَجُرُّ أُمَّهُ بِسَرَرِهِ إِلَىْ الجَنَّةِ إِذَا احْتَسَبَتْهُ

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan ari-arinya APABILA IBUNYA BERSABAR (atas musibah keguguran tersebut).”

(HR Ibnu Majah 1609 dan dihasankan al-Mundziri serta al-Albani)

Baca juga : Bayi Bisa Memberi Syafaat

Jika kita perhatikan hadis-hadis tetang Syafa’at anak di atas, menyebutkan dengan kata-kata al Walad. Dalam bahasa Arab, istilah al Walad biasa digunakan untuk menyebut janin yang telah berusia 4 bulan ke atas. Karena pada usia itulah ruh ditiupkan kepadanya. Sehingga keutamaan yang dijelaskan oleh hadis di atas, hanya berlaku untuk janin yang gugur setelah usia 4 bulan, sampai usia anak mencapai belum baligh. Usia janin yang gugur di bawah 4 bulan , tidak berlaku keutamaan yang disinggung dalam hadis di atas.

Baca juga: Janin Gugur Usia 4 Bulan, Harus Dikafani?

Syekh Abdulaziz bin Baz pernah ditanya, “Jika seorang wanita keguguran sebelum janin ditiupkan ruh, apakah janin gugur ini dapat memberikan manfaat (Syafa’at) untuk orangtuanya di hari kiamat?”

Jawaban Syekh :

” قبل أربعة أشهر : لا يسمى ولداً، إنما يسمى ولد بعد الأربعة ، بعد نفخ الروح فيه ، يغسل ويصلى عليه ، ويعتبر طفلاً ترجى شفاعته لوالديه .
أما قبل ذلك : فليس بإنسان ، وليس بميت ، ولا يعتبر طفلاً ، ولا يغسل ولا يصلى عليه ، ولو كان لحمةً فيها تخطيط .

“Janin yang gugur sebelum usia 4 bulan tidak disebut Walad. Disebut Walad jika janin telah memasuki usia 4 bulan, setelah ditiupkan ruh kepadanya. Dimandikan dan disholatkan, dan janin tersebut sudah bisa disebut anak yang bisa diharapkan Syafa’atnya. Adapun sebelum usia itu, maka janin belum bisa disebut manusia, belum bisa disebut mayat dan tidak dikatakan anak. Tidak juga dimandikan, disholatkan. Meski janin gugur itu telah berwujud daging yang ada wujud jantungnya..
(sumber Fatawa Nur ‘alad Darb: http://www.binbaz.org.sa/node/17593)

Namun, meski tidak mendapat keutamaan Syafa’at yang disebutkan dalam hadis di atas, bagi para orang tua yang mendapat musibah ini jangan berkecil hati. Karena ada jalan lain yang juga menghasilkan pahala sangat besar, yaitu bersabar. Allah berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ ۗ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ ۗ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Katakanlah (Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman! Bertakwalah kepada Tuhanmu.” Bagi orang-orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu luas. Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas. (Qs. Az-Zumar : 10)

Wallahua’lam bis showab.

***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/34086-janin-gugur-usia-2-bulan-menjadi-syafaat-untuk-orangtuanya.html